Yogyakarta - Perjuangan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency kembali memuncak. Setelah sebelas tahun menunggu kejelasan legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Satuan Rumah Susun (SRS), mereka akan menggelar aksi unik berupa kirab budaya dengan 79 gerobak sapi. Kirab ini dimulai dari Kantor Pemerintah Kabupaten Sleman menuju Kantor Gubernur DIY, dengan titik aksi utama di halaman kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Desakan Pemilik Apartemen Kepada Pemkab Sleman
Koordinator P3SRS, Edi Hardiyanto, menyebutkan bahwa aksi ini bertujuan mendesak Pemkab Sleman segera menerbitkan SLF. "Ini merupakan simbol perjuangan panjang untuk memperoleh hak legalitas atas apartemen yang telah kami bayar lunas, " jelas Edi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2024).
Menurut Edi, secara teknis, semua syarat untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah terpenuhi, sebagaimana arahan dari Direktorat Bina Penataan Bangunan Kementerian PUPR. Namun, surat dari kementerian tersebut hingga kini belum dijadikan dasar oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman untuk menyelesaikan permohonan SLF tersebut.
Edi mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemkab Sleman, yang dianggap memperlambat proses penerbitan SLF meski persyaratan teknis telah dipenuhi oleh Bank MNC Internasional Tbk, pemilik saat ini.
“Kami heran mengapa ada penambahan aturan yang bukan bagian dari syarat teknis. Hal ini menghambat hak kami sebagai konsumen, ” tegas Edi.
Gerobak Sapi Sebagai Simbol Perjuangan, Kirab Budaya dan Orasi Sepanjang Rute
Aksi kirab budaya ini akan menggunakan moda transportasi tradisional gerobak sapi. Selain itu, aksi ini juga akan dimeriahkan dengan panggung budaya di atas truk trailer. Dari panggung tersebut, berbagai orasi akan disampaikan sepanjang rute aksi. Edi juga menambahkan bahwa aksi ini dirancang dengan balutan seni dan budaya, menjadikannya atraksi menarik bagi masyarakat.
“Kami ingin aksi ini tidak hanya menjadi demonstrasi, tetapi juga tontonan dan hiburan bagi masyarakat, ” ujar Edi.
Langkah Hukum dan Surat ke Gubernur
P3SRS juga berencana melayangkan pengaduan resmi ke Polri untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Selain itu, mereka telah delapan kali mengirimkan surat kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X, namun belum mendapat respons yang memuaskan.
“Kami ingin Gubernur bertindak tegas terhadap Pemkab Sleman agar memberikan perhatian lebih pada masalah ini, ” imbuh Edi.
Komitmen pada Penyampaian Aspirasi Tertib
Edi memastikan aksi ini telah diberitahukan secara resmi kepada pihak berwenang, termasuk Gubernur DIY, Sekda Provinsi DIY, Polda DIY, Polresta Jogja, Polres Sleman, dan instansi terkait lainnya.
“Kami menyampaikan pemberitahuan ini satu minggu sebelum aksi. Tujuan kami adalah menuntut hak kami, bukan melawan pemerintah, ” kata Edi.
P3SRS juga terus mendorong Pemkab Sleman agar segera menyelesaikan permasalahan ini tanpa menunda-nunda lagi.
Dukungan dari Gubernur dan Publik
Edi berharap aksi ini mendapatkan perhatian dari publik dan pemerintah, terutama Gubernur DIY. Sebagai masyarakat biasa, mereka hanya ingin hak mereka diakui dan dipermudah dalam mengurus SLF.
“Pesan kami sederhana, kami ingin menjadi warga negara yang baik, sudah mengikuti semua prosedur dan memohon kemudahan untuk mengurus SLF, ” tutupnya.